Nekat Menjambret, Dua Orang Remaja Diamankan Jajaran Polsek Balikpapan Barat

oleh -
kedua pelaku tindak pidana pencurian (Jambret) berinisial  FA (18) dan RI (17)  berhasil diamankan Jajaran Polsek Balikpapan Barat. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
kedua pelaku tindak pidana pencurian (Jambret) berinisial  FA (18) dan RI (17)  berhasil diamankan Jajaran Polsek Balikpapan Barat. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian (Jambret) yang beraksi di Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Senin (8/11/2021).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menuturkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut masing -masing berinisial  FA (18) dan RI (17).

Lebih lanjut dia terangkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut dilakukan dengan dengan cara merampas handphone milik anak pelapor/korban.

“Jadi pada  saat itu  anak pelapor atau korban sedang bermain handphone di pinggir jalan tepatnya depan rumah, disitu kedua pelaku melakukan aksi pencurian (Penjambretan). Dan  setelah melakukan aksinya pelaku langsung pergi menggunakan kendaraan yang dikendarainya,” ujarnya Selasa (9/11/2021).

Merasa menjadi korban penjambretan, akhirnya korban atau anak pelapor berteriak sehingga mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku.

“Jadi salah seorang dari pelaku dapat diamankan oleh warga dan salah satunya rekannya melarikan diri, “jelasnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban penjambretan langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Balikpapan Barat. 

dengan kejadian ini pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit jatanras polsek balikpapan barat langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri tersebut.

“Dan tepatnya sekitar pukul 21.30 wita pelaku RI (17) dapat diamankan di rumah miliknya tanpa ada perlawanan,” jelasnya. 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 Sub 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.