BorneoFlash.com, SAMARINDA – BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, Kamis (30/9/2021).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Mangisi Raja Simarmata, mengatakan kegiatan pada hari ini merupakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Samarinda bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dapat mengoptimalkan peran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam optimalisasi penegakan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran, registrasi badan usaha dan pendaftaran seluruh pekerja badan usaha terhadap keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
”Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda atas kerja sama yang terjalin selama ini dalam membantu menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS di Samarinda. Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini kami harapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan komunikasi,” tuturnya.
Mangisi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mediasi kepada badan usaha untuk dapat patuh melakukan pembayaran iuran, registrasi badan usaha dan pendaftaran seluruh pekerja terhadap program JKN-KIS yang merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada pekerja.
“Kami terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalamprogram JKN-KIS, melaporkan setiap perubahan data, serta rutin membayar iuran agar kepesertaan selalu aktif. Sehingga kesehatan semua lapisan masyarakat dapat terlindungi lewat BPJS Kesehatan khususnya di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, mengungkapkan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk upaya bersama kedua belah pihak dalam meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua karyawan atau pekerja badan usaha di wilayah kerja Kota Samarinda mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menambahkan, peran kejaksaan sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS dalam hal meningkatkan penegakan kepatuhan oleh badan usaha.
“Kami akan undang badan usaha baik yang menunggak maupun belum mendaftarkan pekerjanya untuk diberikan sosialisasi dan edukasi, sejalan dengan peraturan presiden dan undang-undang tentang Jaminan Kesehatan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Ordelia)