BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan Kota Balikpapan meneken kesepakatan kerjasama dengan dua Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal tersebut dituangkan dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) Semester II.
Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto mengatakan, kerjasama yang dilakukan terhadap dua Kejari ini membuahkan hasil yang baik.
“Terlihat, banyak badan usaha yang patuh membayar BPJS. Ini juga menjadi kewajiban Kejari dalam membantu pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Kesepakatan kerjasama ini memang memiliki dampak kepada pengusaha. Secara cashflow BPJS menjadi lebih baik.
Badan usaha jarang ada yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Sehingga, pelayanan rumah sakit kepada warga pun menjadi lebih baik.
Berdasarkan data yang dihimpun, hanya ada 1 persen dari total badan usaha di Balikpapan yang memiliki tunggakan iuran.

Sedangkan, di Penajam Paser Utara prosentase angka badan usaha yang memiliki tunggakan bahkan lebih kecil, yakni 0,8 persen.
“Disimpulkan kebanyakan badan usaha patuh. Saat ini memang tidak menerapkan sanksi. Tidak membayar, maka tidak aktif, artinya karyawan tidak bisa berobat,” jelasnya.