“Dan kejadian ini terjadi bukan sekali dua kali melainkan sudah berulang kali. Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif kami lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa yang dilakukan oleh kelompok pelaku. Mereka melakukan perbuatan pidana dan harus menerima hukum pidana juga.
“Ini negara hukum, ada aturan mainnya dan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Republik Indonesia (RI),” tandanya.
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, untuk pelaku yang diamankan dalam kesempatan tersebut sebanyak 7 orang.
Dimana mereka memiliki peran masing-masing.
Ada yang berperan sebagai otaknya, ada yang berperan yang naik ke kapal untuk meminta dan memeras sejumlah uang.
Dan ada yang berperan sebagai penerima hasil kejahatannya dalam hal ini yang punya nomor Rekening DWM.
“Para pelaku diamankan pada Sabtu (5/9/2021). Jadi kurang dari 2×24 jam sudah bisa terungkap. Dan otak pelaku kami amankan setelah dua hari kemudian pada tanggal 7 September,” tambahnya.
Beberapa Barang Bukti (BB) diamankan dalam kesempatan tersebut yakni. Handphone, dan kain merah.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP JO 55, tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman.
(BorneoFlash.com/Eko)