PTMT Perdana di Kubar, Disdikbud Tegaskan Tiap Sekolah Harus Kantongi Surat Rekomendasi

oleh -
Suasana pelaksanaan PTM terbatas perdana di Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Suasana pelaksanaan PTM terbatas perdana di Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – PelaksanaanPembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di wilayah Kabupaten Kutai Barat sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa (14/9/2021) kemarin. 

Pemkab Kutai Barat pun berharap PTM terbatas ini sudah bisa berjalan di seluruh sekolah di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Meski demikian, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Kutai Barat, Silvanus Ngampun ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum melaksanakan PTM terbatas.

Dimana persyaratan itu salah satunya adalah harus mendapat restu yang ditandai dengan surat rekomendasi dari Dinas terkait untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas.

“Sekolah-sekolah yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kemarin, sekarang sudah bisa.

Tetapi harus ada surat rekomendasi dariDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Apa sekolah tersebut sudah siap dan bisa melakukan PTM terbatas ini,” kata Silvanus Ngampun, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan surat rekomendasi dari Disdikbud Kubar ini memang menemui kendala. Sebab, jarak sekolah dengan Disdikbud sangat jauh. Sehingga surat rekomendasi setelah dilakukan pengecekan kesiapan sekolah sedikit terhambat.

“Oleh karenanya, kita berkoordinasi dan delegasikan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan kampung.

Untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi setelah mereka melakukan pemeriksaan di sekolah masing-masing. Sebab tidak semua bisa dihandle oleh Disdikbud,” jelasnya. 

Kesiapan sekolah yang akan diperiksa yakni sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti pengukur suhu badan, tempat mencuci tangan, pengaturan jarak bangku peserta didik dalam kelas.

Selain itu sekolah diminta menyiapkan satgas Covid-19, mengatur jam pembelajaran dan tidak lupa juga mengenai aturan wajib memakai masker serta jumlah pendidik yang sudah menjalani vaksin.

“Untuk itu, kita harapkan semua pihak baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, kampung, sekolah dan juga para orang tua bersama-sama saling mendukung serta memberikan pengawasan terkait protokol kesehatan selama PTM terbatas ini. Sehingga PTM dapat tetap berjalan dan juga mencegah timbulnya klaster baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Tambah Anggaran Pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, Dewan Tanyakan Payung Hukum  

Dalam pelaksanaan PTM tersebut, setiap peserta didik maupun guru diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan pihak sekolah sebelum memasuki ruang kelas.

Selanjutnya guru dan peserta didik wajib memakai masker dan tidak diperbolehkan untuk bersalaman atau bersentuhan antara guru dan peserta didik. 

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.