Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
” Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelasnya.
Menurut Iswan Noor, tersangka saat ini sudah beralih dari tahanan kota ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Tenggarong.
Sebelumnya terdakwa Herjon Noperi hanya dijadikan tahanan kota sejak 10 Mei 2021. Sebab kondisi Kesehatan mantan anggota DPRD Kutai Barat itu tidak memungkinkan untuk ditahan akibat sakit jantung.
Namun setelah pembacaan tuntutan majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera ditahan, maka Herjon langsung digelandang ke Lapas Kelas 2 A Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada 11 September lalu.
“Pada saat itu kami menerima penetapan dari hakim untuk menahan terdakwa Herjon karena mengingat kondisi daripada si Herjon sudah mulai baik dan hakim mengeluarkan penetapan penahanan rutan itu tanggal 9 September 2021.
Mulai ditahan di lapas kelas 2A Tenggarong tanggal 11 September 2021. Jadi hari Sabtu kemarin kita sudah melaksanakan penetapan Hakim,” ujar Iswan.
(BorneoFlash.com/Lilis)





