BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan juga angkat bicara mengenai tanah longsor di kawasan jalan Kilometer (KM) 15, Sungai Wain RT 33, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara yang dipertanyakan warga terkait penanganannya.
Kepala DPU Balikpapan, Muhammad Andi Yusri Ramli mengatakan, tidak terealisasinya penanganan tersebut dikarenakan DPU mengaku tidak mempunyai anggaran untuk menangani tanah longsor di wilayah tersebut.
Lebih lanjut dia terangkan, terkait tanah longsor yang terjadi di jalan sungai Wain KM 15 Karang joang akan ditinjau kembali dan seharusnya pihak kelurahan maupun kecamatan secepatnya melakukan pelaporan.
“Kalau longsoran seperti itu, mestinya pihak Kelurahan dan Kecamatan cepat melakukan pelaporan agar tim yang sudah ada bisa memutuskan, apakah itu masuk dalam penanganan tanggap darurat atau tidak,” ujarnya Selasa (14/09/2021).
Dirinya menambahkan, dari pihak DPU sampai saat ini memang belum ada penanganan longsor di wilayah ini, meski sudah pernah dilaporkan tentang kejadian tersebut.
Kalau mau ditangani menggunakan tanggap darurat, itu harus ada pernyataannya dulu, bahwa itu adalah bencana. Meski longsor itu telah dilaporkan sejak 7 bulan lalu.
“Makanya, kami dari PU tidak bisa melakukan apa-apa, karena kami juga tidak punya anggaran untuk menangani. Biasanya, kalau misalnya memang itu dianggap urgent dan perlu segera penanganan, harus ada perintah Walikotanya,” bebernya.
Untuk itu dia menilai, perlunya koordinasi lurah dan camat untuk melaporkan kembali kejadian longsor ini kepada Wali kota agar segera ditindaklanjuti sehingga ada tim yang mengecek ke lokasi.
“Adanya tim yang mengecek sehingga bisa dimasukkan ke tanggap darurat atau bukan, sehingga masih menunggu,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)