BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat berkaitan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Kamis (1/7/2021) malam.
Rapat yang berlangsung secara langsung dipimpin Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Budiono, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.
Beberapa poin disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, dalam pertemuan tersebut, yang diantaranya.
membahas evaluasi surat edaran Wali Kota yang sebelumnya, Nomor 2382 yang mengatur tentang pencegahan Covid-19 pembatasan pergerakan.
Dimana dalam hasil pertemuan tersebut, yang pihaknya akan berlakukan di tanggal 3 ini adalah penguatan PPKM atau perubahan pengaturan perpanjangan ke sembilan, pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang rencananya akan lakukan dan disahkan pada tanggal 3 juli ini (hari ini).
“Yang mencolok dari surat edaran sebelumnya adalah, jika kegiatan masyarakat dibatasi pada jam 22.00 malam. Di Dalam surat edaran nanti kami akan sepakati bahwa pembatasan kegiatan masyarakat itu di jam 20.00,” ujarnya.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan masyarakat nantinya akan dibatasi jam 20.00. Baik itu meliputi rumah makan, restoran, angkringan. Yang sifatnya berkumpul-kumpul itu akan dibatasi waktunya 20.00.
Hal tersebut dia katakan bukan tanpa alasan, melainkan, masyarakat juga harus menyadari, bahwa hari ini tingkat keterisian ruangan di rumah sakit saat ini di Balikpapan sudah mencapai 93 persen.
Dan di tingkat hunian ICU bahkan 0 persen.
” Inikan bahaya sekali,” tegasnya.
Untuk itu, menyikapi hal ini dia katakan masyarakat harus menyadari bahwa pentingnya menerapkan Protokol kesehatan.
Pasalnya dia menilai bahwasanya kita ini lalai dan terlena karena menggap Covid-19 sudah tidak ada.
Padahal peningkatan di hari terakhir ini sangat membahayakan.
“Dan ingat, anak-anak kita sudah lebih dari 438 kalau tidak salah anak-anak kita sudah terkonfirmasi Positif Covid-19,” ucapnya lagi
Selain itu, lanjut dia terangkan, kegiatan ngajar mengajar juga sudah tidak ada khususnya tatap muka. Kemudian untuk daring pun juga dilakukan seleksi.
“Kemudian di tanggal 3 nanti kegiatan akan diperketat oleh aparat yang bertugas, baik Satpol PP, dibantu dengan Dinas Perhubungan, TNI, Polri semua bersatu padu untuk menegakan surat edaran wali kota. Dan saat ini prosesnya masih kami bahas dan akan kami berlakukan 3 Juli,” tandasnya.
Penutupan, sama halnya dengan rumah ibadah, apabila pengurus rumah ibadah menghendaki atau mengajukan diri untuk di tutup sementara rumah ibadahnya itu dipersilahkan.
“Tapi dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan, tapi surat edaran wali kota tak mengharuskan. Tapi apabila melaksanakan ibadah, hendaknya untuk tetap melaksanakan prokes. Mudah-mudahan Idul Adha sudah ada hasilnya pengurangan angka terkonfirmasi Positif Covid-19,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)