BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – PT Pelni Balikpapan, pada prinsipnya tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait regulasi larangan mudik.
Kepala Cabang PT Pelni Balikpapan, Purwadi mengungkapkan, ditahun ini sebagaimana kebijakan pemerintah di tahun ini bahwasanya dilaksanakan peniadaan mudik.
“Hampir sama dengan tahun kemarin. Hanya di tahun kemarin yang dilarang itu orangnya. Namun di tahun ini yang dilarang operatornya,” ujarnya Selasa (27/4/2021).
Jadi kata dia, nanti sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pemerintah tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, itu tidak ada transportasi yang jalan.
“Tapi di Pelni masih ada yang beroperasi. Itu kapal yang memuat logistik, tapi tidak memuat orang. Boleh memuat orang tapi sesuai dengan aturan edaran berlaku. Itu pun setelah melengkapi surat persetujuan dari tim Satgas Covid-19,” terangnya.
Hal ini dilakukan, dia terangkan. Jangan sampai, ketika mereka diberangkatkan dari sini Balikpapan, begitu sampai di tujuan mereka malah ditolak.
“Seperti contoh, penumpang ini berangkat dari tanggal 6 Mei, begitu tiba di Pare-Pare tanggal 7 Mei, kemudian penumpang sampai disana ditolak. Itu yang kami antisipasi,” terangnya.
Bukan hanya itu, dalam mengantisipasi membludaknya penumpang. Dari jauh-jauh hari PT Pelni juga dalam hal ini tidak bisa sendiri, melainkan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Mudah-mudahan imbauan yang diberikan bisa sampai kepada masyarakat. Yakni, Kepada mereka calon penumpang, baik dari yang bekerja di sektor perkebunan dan tambang. Agar mereka mengetahui bahwasanya dilarang mudik,” paparnya.
Berkaitan dengan komersial adanya larangan mudik tersebut, diakuinya, memang sangat berdampak.
Tapi dia tegaskan PT Pelni merupakan perusahaan negara, sehingga dalam bekerja juga atas perintah Negara.
“Jadi kalau penumpangnya hanya 1 atau 2 orang kami tetap jalan. Karena menjalankan tugas dari negara,” tandasnya.
Meski demikian, pihaknya tak menampik bahwa kondisi ini akan berdampak pada pemasukan PT Pelni sendiri.
” Tentu tak mencukupi untuk biaya operasional. Makanya kami diberikan Publik Service Obligation (PSO) oleh pemerintah,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)