BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan pada Senin (19/4/2021).
Pertemuan yang berlangsung tersebut yakni, menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa terdapat pelaku usaha, Ritel, swalayan, atau minimarket yang tidak mengakomodir di wilayah sekitarnya.Baik mulai dari tenaga kerja, maupun limbahnya.
Padahal di katakan Wakil Ketua DPRD Komisi II Mieke Henny, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 jelas dinyatakan bahwa.
Semua pelaku usaha yang sifatnya Retail, Swalayan dan Minimarket. Itu mereka wajib mengakomodir warga sekitarnya dulu.
“Ternyata dalam hal ini masih ditemukan adanya hal tersebut. Dan yang paling krusial saat ini ternyata dari 234 pelaku usaha ritel. Itu sebanyak 71 yang baru mengurus izinnya sementara 163 boleh dikatakan tanda tanya dan belum ada izinnya,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya untuk meng follow up kembali dengan melakukan pertemuan yang akan datang. Khususnya dengan Dinas Terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi dalam hal ini kami juga tidak tebang pilih. Kami akan melanjutkan hal ini karena yang dilanggar ini adalah Perda. Ternyata terdapat 163 yang sampai saat ini tidak ada izinnya. Kesalahan siapa ini, melainkan Pemerintah kota. Dalam fungsi pengawasan dan monitoringnya tidak sampai disitu ternyata,” terangnya.
Lebih lanjut dia katakan, Dinas Perdagangan akan menyurati besok berkaitan dengan masalah perizinan ini.
Beberapa poin juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Baik dari limbah, parkir, UMKM, dan CSR nya.
“Dan semua ditemukan hampir tidak mengikuti Perda Nomor 4 tahun 2016,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, H. Haris, bahwa dirinya menganggap hal tersebut tidak adil khususnya bagi pedagang lokal yang ada di Kota Balikpapan.
“Kalau Pemkot tidak melakukan tindakan tegas akan hal -hal ini. Kami DPRD yang akan turun,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta surat dan data, sudah berapa kali para swalayan yang tidak memiliki izin ini dilakukan peneguran dalam tahun ini.
“Saya minta datanya hari ini. Kalau memang tidak ada surat peneguran berarti, asli itu pembiaran. Tutup mata selama ini. Hal ini jika diketahui PKL yang kecil-kecil bagaimana. Sementara beberapa waktu lalu PKL yang kecil-kecil berjualan di pasar dan meminta toleransi hingga lebaran tidak diberikan kelonggaran, malah di tolak,” jelasnya.
Padahal, kata dia ini sudah jelas melanggar Perda. Nah dalam hal ini dia terangkan bisa jadi ada permainan atau ada yang membekingi hingga berani.
“Ini kan perkiraan saja. Kalau pembiaran ini satu sampai dua tahun dampaknya akan ngeri. Kalau terbukti pasti rananya ke hukum. Dan yang seperti ini harus dibasmi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman menambahkan. Pihaknya selaku Dinas Perdagangan juga sudah melakukan pendataan. Dan hasilnya sejumlah 234 pelaku usaha ritai, swalayan dan Minimarket, yang memiliki izin baru 71, Pendataan ini akan pihaknya kroscek ke (DPMPT) berkaitan dengan izinnya.
“Yang tidak ada izinnya, akan kami berikan surat teguran sesuai dengan Perda dan Perwali. Itu kami rekomendasikan untuk tidak dulu melakukan kegiatan sebelum ada izin,” tambahnya.
Untuk proses kedua, berlanjut pada pihaknya meminta kepada pelaku usaha untuk melakukan proses kepengurusan izin.
“Yang jelas langkah-langkah itu yang akan kami lakukan. Karena memang kalau ada pelanggaran sanksi administratifnya itu sampai dengan penutupan,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)