Belum Temui Titik Terang, Mediasi Zero Tolerance DPRD Dengan Warga dan Instansi Terkait dan Akan Agendakan Pertemuan Lebih Lanjut Dengan Forkompimda

oleh -
Suasana mediasi zero tolerance di Kantor DPRD Balikpapan pada Kamis (1/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhamamad Eko.
Suasana mediasi zero tolerance di Kantor DPRD Balikpapan pada Kamis (1/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhamamad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan warga  bersatu Klandasan Ulu dan Ilir, tepatnya RT 05 dan 06 berkaitan dengan Zona Zero Tolerance (ZTC) Kamis (1/4/2021).

Beberapa poin disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, usai mediasi pada saat itu diantaranya.

Menyimak dari penyampaian Kasat Lantas, dan Dinas Perhubungan bahwasanya Zero Tolerance ini mengacu pada undang- undang 22 tahun 2009 kemudian Perda Nomor 10 tahun 2017.

“Kemudian ada juga  SK dari Wali Kota. Oleh karenanya, kami berpikir bahwa Kasat Lantas ini juga menjalankan tugas dan amanahnya menindaklanjuti instruksi Kapolri. Bahwa akan segera dilaksanakan itu, ” ujarnya. 

Oleh karena itu,  dia rasa memang tidak ada toleransi untuk parkir dipinggir jalan nasional seperti yang diketahui bersama.  

“Ternyata memang undang-undang ini sudah berlaku sejak lama dan baru diberlakukan saat ini, ” terangnya. 

Sehingganya lanjut dia terangkan. Kalau mengacu pada zona tolerance sebenarnya memang tak ada toleransi. 

“Karena ini memang untuk kali yang pertama. Kami bersama -sama karena undang-undang diciptakan lebih ke pro rakyat, ternyata ada penolakan dari teman-teman yang merasa dirugikan apalagi di tengah pandemi saat ini,  ” katanya. 

Meski demikian,  dia terangkan saat ini situasinya memang sulit. Apalagi juga dilarang berjualan di tepi jalan.

Oleh karena itu,  dalam pertemuan ini disepakati bersama-sama. 

Baik dari Satlantas Polresta Balikpapan Dishub,  Satpol PP, dan DPRD komisi 1 dan 3  untuk mengevaluasi kembali. 

Sambil menunggu rapat kembali bersama Forkopimda. 

“Dalam waktu dekat ini kami juga meminta kepada wali kota. Untuk segera menggelar rapat Forkompimda. Mudah-mudahan ada keputusan yang dapat disepakati bersama-sama.  Karena kami juga bersepakat undang-undang itu harus dilaksanakan, ” bebernya. 

Baca Juga :  Timberwolves Tundukkan Warriors Dengan Skor 102-97 Dan Unggul 2-1 Dalam Seri Playoff

Berkaitan dengan hasil pertemuan ini, DPRD juga memerintahkan baik kepada Satpol PP dan Dishub untuk menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Wali Kota.  

“Agar segera diagendakan pertemuan bersama forkompimda, ” pungkasnya.  

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.