Menurutnya, banyak regulasi yang telah dibuat untuk mengatur pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa.
Dengan tujuan lanjut Wabup, dalam rangka mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan tingkatan yang ada di masyarakat.
Untuk itu, Wabup meminta kepada Kades agar transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sejalan dengan banyaknya program dan pendanaan yang masuk ke desa, tren pengawasan pun akan semakin ketat,” imbuhnya.
Seorang Kades lanjutnya, mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintahan.
“Idealnya, seorang Kades harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali nilai-nilai budaya lokal yang saat ini hampir punah dan ditinggalkan. Padahal budaya kebersamaan dan tolong menolong sangat membantu pada saat Pandemi begini,” sambung Masitah.
Wabup berpesan kepada Kades Ardiansyah agar melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Perangkat Desa dan BPD guna melanjutkan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan kepada masyarakat.
“Jadilah seorang Kades yang senantiasa mampu memegang teguh amanah, dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Paser dalam mewujudkan Paser MAS, Paser Maju, Adil dan Sejahtera sebagai fokus utama,” pesannya.
Selain itu, Masitah juga minta kepada Kades Lombok Antar waktu supaya mempelajari, serta memahami dan melaksanakan dengan baik semua peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang pemerintahan desa.
“Jangan sekali-kali mencoba untuk melanggar peraturan dan ketentuan tersebut, karena bisa terkena sanksi hukum,” tegas Wabup Paser.
(BorneoFlash.com /Fitriani)







