BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan Laksanakan PKS Dengan IWAPI Kota Balikpapan

oleh -
Perjanjian Kerjasama Antara BP Jamsostek Kantor Cabang Balikpapan Bersama IWAPI DPC Kota Balikpapan. Foto : Muhammad Eko
Perjanjian Kerjasama Antara BP Jamsostek Kantor Cabang Balikpapan Bersama IWAPI DPC Kota Balikpapan. Foto : Muhammad Eko

BorneoFlash.com, BALIKPAPANBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan Laksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Balikpapan di sela sela Launching endorse Pinky movement LPG Pertamina & HUT IWAPI Ke 46 DPC Kota Balikpapan

Kegiatan diselenggarakan di Atrium Plaza Balikpapan Bertujuan meningkatkan Geliat UMKM di kota Balikpapan, Rabu (24/03/2021).

Kegiatan yang rencananya dihadiri walikota Balikpapan berhalangan Hadir dan diwakili Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra.

Ketua DPC IWAPI Kota Balikpapan Ernawaty Gafar Berharap pada ulang tahun ke 46 Tahun Pemberdayaan dan pembinaan UMKM Menjadi Salah satu fokus pengembangan usaha di IWAPI dan adanya Mou dengan BP Jamsostek dapat memberikan perlindungan maksimal kepada Pelaku UMKM.

“Alhamdulillah, Mudah-mudahan setelah MoU hari ini program – program dari BPJS yang ditawarkan itu seperti program kecelakaan kerja kematian dana pensiun begitu juga jaminan hari tua, semoga dapat memberikan manfaat kepada anggota kita, karena memang kami adalah pelaku pelaku UMKM di mana mereka terjun langsung, tidak memiliki karyawan,”

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Murniati menyebutkan 

“dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah agar para anggota IWAPI Kota Balikpapan dan para pekerjanya juga mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial sama seperti para pekerja di perusahaan yaitu syaratnya menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan”.

Adapun program yang dapat diikuti adalah minimal 2 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk pemilik usaha didaftarkan dalam sektor Penerima Upah (PU) dengan minimal 2 program maksimal 4 program yang iurannya disesuaikan dengan upah.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kaltim Serentak Gelar Vaksinasi Anak dan Lansia

Sementara untuk tenaga harian/lepas dapat didaftarkan dalam sektor mandiri atau disebut dengan Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya minimal Rp. 16.800,- per bulan atau setara dengan upah Rp 1.000.000,- 

“ BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih atas respon dari Ketua IWAPI Balikpapan dan antusias dari anggota IWAPI yang hadir untuk mendaftarkan badan usaha dan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” Tutup Murniati.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.