Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021

oleh -

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustus lalu tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran (pandemic) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dimana untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

Ramadan Sayo selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mengatakan relaksasi ini berlaku mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021,

Pernyataan itu sesampaikannya dalam webinar ‘Sosialisasi Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Masa Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2020.’
“Relaksasi ini akan berjalan selama enam bulan, hingga Januari 2021,” ujar Ramadan.

Adapun pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan tersebut meliputi kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan.

Keringanan iuran untuk program JKK-JKM dan penundaan pembayaran iuran untuk JP.
Untuk program JHT tidak masuk dalam kebijakan relaksasi (keringanan).

Untuk pembatasan iuran, yang mana dulu iuran berjalan akan dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya, sekarang sampai tanggal 30 bulan berikutnya.

“Denda keterlambatan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu juga disesuaikan. Denda yang diberikan lebih ringan,” jelasnya.

Khusus keringanan iuran denda yang mana dulu jika ada keterlambatan pembayaran iuran itu sebesar 2,5 persen, sekarang hanya 0,5 persen.

Ia melanjutkan, untuk program JHT, tidak masuk dalam kebijakan relaksasi atau keringanan karena sejumlah faktor.
Salah satunya adalah bisa merugikan peserta.

“Kami menginformasikan bahwa (relaksasi) JHT tidak mungkin direalisasikan, karena jika direalisasikan bisa merugikan tabungan peserta. Di situ ada kontribusi dari pengusaha dan tenaga kerja. Untuk itu, kami harapkan agar relaksasi ini bisa dimanfaatkan,” tutupnya.(*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.