BorneoFlash.com, TANA PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis Sabu. Rabu, (24/3/2021).
Pengedar tersebut berinisial IA (48) dan SG (40) yang kesehariannya merupakan pengurus rumah tangga.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun, S.H., M.M menjelaskan, keduanya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Lebih lanjut, AKP Tasimun menjelaskan terkait kronologi penangkapan Pasutri yang merupakan pengedar sabu di Kecamatan Tanah Grogot.
“Pada tanggal 19 Maret sekitar jam 15.00 WITA ada laporan dari masyarakat, kemudian anggota kami bergerak melakukan penyelidikan di TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan di kediaman pelaku, anggota Kasat Resnarkoba membenarkan adanya barang terlarang yang ditemukan di tangan SG.
“Anggota kami membenarkan, bahwa memang benar adanya barang (Sabu) di tempat itu, setelah dilakukan penggeledahan didampingi RT setempat, ditemukan Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh istrinya SG,” terang AKP Tasimun.
Untuk barang bukti yang disita Resnarkoba Polres Paser, ditangan SG terdapat 3 paket sabu dengan berat 0,99 gram beserta uang tunai hasil penjualan Sabu.
“Di tangan SG, kita temukan BB 3 paket sabu dengan berat 0,99 gram beserta uang tunai sebesar Rp. 5000.000,” terang AKP Tasimun.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada SG (40), Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan.
“Dari awal kita lakukan penggeledahan, SG (40) mengakui bahwa dia memang menyimpan barang jenis sabu yang ada di kediamannya saat dilakukan penangkapan,” sambungnya.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Paser mengintrogasi IA (48) yang kebetulan berada di TKP dan mengaku telah mengontrak rumah, yang diperuntukkan khusus untuk menyimpan barang (Sabu).
“Suaminya kita introgasi dan mengakui juga bahwa Ia telah menyimpan barang di kontrakannya, Setelah kita dapat informasi ada barang (Sabu) di kontrakan, Kita langsung meluncur ke lokasi,” tandas AKP Tasimun.
Disaksikan warga setempat, anggota Satres Narkoba Polres Paser menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 7,48 gram.
“Suaminya ini merupakan Target Operasi (TO) kami, yang sudah cukup lama dia jual beli narkoba,” terang AKP Tasimun.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutnya, yang bersangkutan memang pengedar, barangnya didapat dari seseorang kemudian dijual.
Dari hasil pengakuan Pasutri ini, untuk sekarang keduanya tidak ada pekerjaan sehingga mengambil langkah untuk menjual barang terlarang.
“Pengakuan dari SG, Ia sering menjual sabu-sabu dari suaminya IA dan yang menyimpan uang itu adalah istrinya,” lanjutnya.
Untuk kasus ini, keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
“Untuk Pasutri ini, Kita kenakan Pasal 112 dan 114 dengan kurungan penjara paling singkat 4 tahun,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Paser.
(Borneoflash.com /Fitriani)