BorneoFlash.com, SENDAWAR – Penyidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat masih terus bergulir.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat menegaskan setelah ada penetapan satu tersangka, maka sesuai instruksi Mahkamah Agung (MA) proses penyidikan akan dipercepat lagi.
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI terkait jumlah kerugian negara akibat ulah tikus berdasi itu.
” Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam hal ini tindak Pidana yang dilakukan di BPBD, ini kasusnya dalam perhitungan kerugian negara oleh BPK RI yang dilakukan oleh AUDIT BPK RI. Untuk konfirmasi terhadap kegiatan mungkin kita sudah lakukan semua tinggal disini adalah perhitungannya,” ujar Iswan Noor, Senin (22/2/2021).
Iswan Noor juga menuturkan pihaknya sudah mengajukan dalam waktu dekat ini, BPK RI akan berkunjung ke Kutai Barat guna melakukan peninjauan lapangan dan analisis kerugian negara.
” Dikemukakan dibulan Februari ini pihak dari BPK RI akan datang ke Kutai Barat untuk melaksanakan perhitungannya. Ada on the spot di Kabupaten Kutai Barat tetapi dalam gambaran-gambaran yang telah kita ajukan dari penyidikan sudah diamini oleh BPK RI.
Cuma dia dari pihak BPK-RI terutama dari AUI-nya itu melakukan peninjauan lapangan terhadap kegiatan yang dilakukan,” tuturnya.
Belum diketahui secara jelas terkait jumlah pasti kerugian negara dari ulah korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat itu, hanya saja diperkirakan lebih dari Rp 1 Miliar.
” Kemarin itu sekian, tetapi saya tidak bisa menyampaikan secara pasti sebelum ada perhitungan dari BPK RI nanti kesannya lain,” lanjutnya
Iswan Noor menegaskan, akan ada penetapan tersangka baru dari kasus tersebut mengingat hasil penyelidikan sebelumnya ada beberapa nama yang tercantum di dalamnya.
Bahkan dia menegaskan sebelum ada hasil penghitungan nilai kerugian negara dari BPK RI, pihaknya akan menetapkan siapa-siapa saja tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu.
” Tersangka dikemungkinkan lebih dari satu cuman saya belum bisa menyampaikan siapa-siapa saja. Menunggu daripada ini kerugian negara, tetapi berdasarkan edaran dari Jaksa Agung dimungkinkan kita akan melakukan penetapan tersangka sebelum perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK-RI, tetapi dalam waktu dekat ini kami secepatnya akan merampungkan dalam hal penetapan tersangka.” Tegasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus tindak pidana Korupsi di lingkungan BPBD Kabupaten Kutai Barat itu mulai tercium di tahun 2020 kemarin. Dimana saat itu terjadi pembengkakan anggaran operasional BPBD Kutai Barat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
(BorneoFlash.com/ Lis)