BorneoFlash.com, SENDAWAR – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 resmi diberlakukan dan telah ditandatangani presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.
Dalam perpres itu, terdapat beberapa pasal yang memuat sanksi bagi tegas bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak untuk disuntik vaksin.
Sanksi tersebut diantaranya mulai pencabutan dari daftar bantuan sosial serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Kebijakan Perpres tersebut mendapat tanggapan serius dari sejumlah masyarakat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Secara gari besar, warga di Kutai Barat mengaku setuju jika divaksin maupun menerima konsekuensi hukum jika menolak, hanya saja mereka (Warga) menegaskan pemerintah harus menjamin kejelasan dan kesehatan pasca disuntik vaksin.
“Vaksin ini sangat berarti bagi kami, karena ini upaya pemerintah yang ingin masyarakat itu sehat. Kalau ada, saya sendiri dengan keluarga siap untuk di vaksin.
Kalau masalah sanksi, ya itu wajar, namanya juga pemerintah melindungi masyarakat. Jadi kalau ada sanksi bagi yang tidak mau di vaksin, saya setuju,”kata Timotius Alius, Kamis (16/2/2021).
Terpisah, Ketua RT.03 Kelurahan Simpang Raya, Yohanes Anto mengaku dirinya dan keluarganya tidak menampik bahwa sampai saat ini masih ada warga yang ragu untuk di vaksin, karena terpengaruh berita-berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Dari masyarakat ada juga yang meragukan karena mereka terpengaruh berita-berita hoax itu. Memang selama ini, kita hanya mendengar dari mulut ke mulut, jadi kita ini masih awam mengenai vaksin ini. Kebanyakan yang saya bilang tadi, mereka takut, tapi kalau disampaikan atau disosialisasikan mereka pasti terarah,”katanya.