13 Bandar Narkoba dan 2 Pecandu di Kubar, Digulung Satreskoba Polres Kutai Barat 

by -
Seragam oranye, Para bandar narkoba tak berkutik saat diamankan di Polres Kutai Barat.
Seragam oranye, Para bandar narkoba tak berkutik saat diamankan di Polres Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Jajaran Polres Kubar tak ingin kecolongan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang terbilang masih tinggi di Kutai Barat. Selasa (9/2/2021).

Hal itu terbukti setelah tim Satreskoba Polres Kubar berhasil mengamankan 13 orang bandar narkoba dan 2 pecandu alias pemakai narkoba.

Para tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini dari Januari – awal Februari 2021. 

Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengungkapkan para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang menjadi bandar, pemakai dan juga kurir yang bertugas mengantarkan narkoba jenis sabu kepada pemesan alias pelanggan.

” Selama awal periode Januari sampai dengan Februari, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 15 tersangka. Ini kami bedakan antara pemakai maupun pengedar dan kurir,” ujarnya saat kegiatan pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Kubar, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut dia menuturkan, dari 15 tersangka yang diamankan itu satu diantara masih berstatus di bawah umur atau anak berkebutuhan khusus (ABH) dan diketahui masih aktif bersekolah di salah satu SMA di Kutai Barat.

ABH yang diamankan tersebut langsung dilimpahkan kepada pihak kejaksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

” Jadi perlu kita sampaikan bahwa dari 15 tersangka, 2 pemakai dan

13 orang pengedar maupun kurir satu juga kasus narkoba yang berkaitan dengan anak sudah kita limpahkan ke kejaksaan karena prosesnya harus cepat berkaitan dengan anak,” lanjutnya.

Dari tangan para bandar tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket dengan total berat keseluruhan 18,8 gram.

” Yang kita amankan adalah narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 14 paket beratnya sekitar 18,8 gram keseluruhan dari 15 tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pangdam VI/Mulawarman Kunker ke Yonif Raider 600/Modang, Tinjau Satuan Usai Tugas dari Papua

Para tersangka tersebut rata-rata merupakan warga yang berdomisili di Kutai Barat dan rata-rata berjenis kelamin laki-laki.

Mereka memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah kepada salah seorang bandar lain yang saat ini masih diselidiki petugas.

Kita ke 15 tersangka itu telah mendekam di sel tahanan Polres Kubar. Mereka dijerat pasal  114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Milyar.

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.