BorneoFlash.com, SENDAWAR – Menjelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur pada 9 Desember 2020 mendatang,
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) tingkat Kabupaten Kutai Barat mengaku telah menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kutai Barat, Risma Dewi saat ditemui di Kantor KPU Kutai Barat, Selasa (20/10/2020).
Menurut Risma Dewi laporan pengaduan masyarakat tersebut saat ini tengah dalam tahap pengkajian oleh tim Bawaslu.
” Ada beberapa laporan yang memang kita juga perlu bukti-bukti yang akurat dan tapi kita belum bisa mempublikasikan nanti kalau sudah terjadi rekomendasi maupun tindak lanjut itu mungkin akan kita publikasikan secara langsung kepada kawan-kawan,” katanya
Risma Dewi menuturkan pihaknya saat ini memfokuskan pada pengawasan netralitas mulai dari tenaga kerja kontrak (TKK), honorer, hingga ASN.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah pengawasan melalui media sosial.
“Memang pontensi netralitas ini cukup tinggi karena dugaan-dugaan yang menjadi pengawasan ketat kita itu di medsos yang mudah kita kontrol maupun kita pantau.
Dan netralitas merupakan salah satu hal yang kami jadikan fokus pengawasan kami di tahap kampanye ini karena memang ada hal-hal yang sangat riskan sekali terjadi karena ada surat kesepakatan bersama antara KSN, Mendagri,Bawaslu dan KPU tentang pengawasan netralitas yang mana dulu tidak mencakup sampai ke honorer sekarang itu sudah sampai ditingkat honorer untuk melakukan pengawasan baik itu dari TKK maupun ASN itu sendiri,” jelasnya
Meski demikian, Risma Dewi belum menyebutkan secara gamblang jumlah laporan dan sumber laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ia terima,
hanya saja dia menegaskan apabila dalam tahap pengajian dilapangkan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada maka langsung dilakukan tindakan khusus berupa
” Dan sampai saat ini kan netralitas ASN yang sudah kita tangani adalah yang kemarin dan tahapan kampanye ini kita akan coba mengkaji apakah unsur-unsur itu memenuhi atau tidak didalam proses pengkajian.
Kalau kita publikasikan dan ternyata tidak memenuhi unsur itu kita menyalahi aturan juga,” pungkasnya.(*)