Tidak Ada Permohonan Pengajuan Perselisihan Pilkada, KPU Kubar Tetap Akan Tunggu Hasil BRPK

oleh -
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Foto : HO (DOK).

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sejak dilaksanakannya rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten pada pertengahan bulan Desember 2020 lalu. Dan telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan perselisihan.

Didapati tidak ada permohonan pengajuan perselisihan hasil pemilihan hingga lewat batas waktu yang ditentukan tersebut. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) belum bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih dari Pilkada 2020 Kubar.

“Ada aturan dan tahapan yang harus dijalani terlebih dahulu. Berbeda dengan Pilkada 2015 lalu yang bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih setelah 3 hari tidak adanya permohonan pengajuan perselisihan,” kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye saat dikonfirmasi Selasa (5/1/2021).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2020. Yakni, penetapan calon kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan paling lama 5 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kalau dari tahapan MK, pada tanggal 18 Januari 2021 merupakan batas akhir tahapan pengumuman BRPK ini. Bisa lebih cepat atau sesuai dengan batas waktu tersebut.

Tetapi yang kita (KPU) pakai tahapannya adalah sesuai dengan PKPU nomor 5. Yakni paling lama 5 hari setelah keputusan MK untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih,” terangnya.

Dengan tanggal 18 Januari 2021 yang sesuai tahapan MK tersebut. Maka penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU Kubar kemungkinan baru bisa dilaksanakan diatas tanggal 20 Januari 2021 mendatang. Yang kemudian dilanjutkan untuk pengusulan pengangkatan/pelantikan.

“Masih ada tahapan lainnya setelah menunggu keputusan MK ini. Setelah 5 hari dari keputusan MK tersebut maka akan kita lakukan penetapan calon kepala daerah terpilih sesuai hasil perhitungan suara. Baru nanti pengajuan pengusulan pengangkatan/pelantikan untuk menjadi kepala daerah Kubar yang masa jabatannya berakhir pada bulan April 2021 ini,” pungkasnya.(*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.