Pasangan  FX Yapan-Edyanto Arkan Resmi Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah Terpilih

oleh -

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pasangan  FX Yapan-Edyanto Arkan (Yakan) sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat.

Yang dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan calon kepala daerah terpilih pada Jumat (22/1/2021) di halaman kantor KPU Kubar.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbatas dan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dan dihadiri oleh Liaison Officer (LO), ketua tim sukses pasangan calon (paslon), Bawaslu, Kejaksaan Negeri, bersama tamu undangan yang berasal dari instansi pemerintah. Serta mendapat pengamanan penuh dari TNI-Polri dan juga Satpol PP Kubar.

“Dimulai pukul 10.30 wita dan berjalan dengan lancar, tertib dan aman dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye yang diwawancara usai rapat pleno.

Pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih ini dilakukan usai mendapat surat dari KPU RI untuk menetapkan calon terpilih. Yang merupakan salah satu dari tahapan lainnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 lalu.

Dimana menurut hasil penghitungan suara yang dilakukan bulan Desember 2020 lalu. Paslon Yakan berhasil unggul dengan perolehan 49.141 suara dari paslon Martinus Herman Kenton-Abdul Azis (Gerbang MAS) yang memperoleh 31.240 suara.

“Usai memperoleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disampaikan ke KPU RI pada tanggal 20 Januari 2021. Pada hari yang sama, KPU RI meneruskan ke KPU Kubar untuk segera melakukan penetapan dengan waktu paling lama 5 hari setelah diterimanya surat keputusan tersebut. Dimana isinya tidak didapati atau masuk registrasi BRPK terkait adanya perselisihan hasil pemilihan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua tim sukses paslon Yakan, Riduai yang memberikan kata sambutan dalam rapat pleno penetapan. Yang mewakili pasangan calon karena tidak dapat hadir dalam pleno penetapan ini. 

Baca Juga :  Martinus Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dilindungi UU

Bersyukur atas resmi ditetapkannya paslon Yakan sebagai calon terpilih kepala daerah. Apalagi setelah melalui proses yang cukup panjang dan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

“Kita bersyukur akhirnya sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai calon terpilih kepala daerah. Terima kasih kepada para pihak penyelenggara dan seluruh masyarakat Kubar. Begitu juga dengan pihak aparat keamanan, yakni Kodim 0912/KBR dan Polres Kubar yang telah membantu pelaksanaan pemilihan ini agar tetap berjalan lancar, aman dan damai,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.