Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemateri yang menjelaskan tupoksi Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada.
Mohammad Ramli, selaku Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kaltim mengatakan
” Intinya persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Adanya beberapa kebijakan baru soal pelaksanaan kampanye yang yang menyesuaikan dengan kondisi covid saat ini,
Kemudian Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan peraturan baru, dan baru berlaku di Oktober ini dan kamu yakini itu belum dilaksanakan secara maksimal,” ujar Mohammad Ramli
Dia juga menjelaskan adanya peraturan baru terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi saat ini yang wajib dipahami oleh anggota Bawaslu.
” Maka kita memanfaatkan momen ini kami menyampaikan tiga hal itu, yang pertama menyampaikan persiapan menghadapi PHP dan yang ke-dua soal perkembangan terbaru aturan terkait pelaksanaan kampanye dimana Bawaslu diberikan kewenangan yang sangat besar terutama itu pada saat kejadian yang diduga melanggar tidak sesuai dengan ketentuan atau pelanggaran lainnya,
itu bisa langsung ditegur secara tertulis pada saat kejadian. Tidak perlu ada kajian atau hal lain dan yang terakhir Bawaslu bisa membarkan jadi tidak harus polisi yang membubarkan tetapi jajaran Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk membuatkan sendiri,” pungkasnya.