BorneoFlash.com, - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen.
Mulai Selasa (1/9/2020), konsumen bisa mulai mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan September 2020.
Subsidi listrik dari PLN diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA. Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Langkah-langkah: Ada dua metode yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengeklaim subsidi listrik pada September 2020 ini. Dapat melalui situs resmi PLN di www. pln.co.id dan aplikasi percakapan WhatsApp. Situs web PLN
- Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.
- Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
- Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.
- Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.
- Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.
- Buka aplikasi WhatsApp
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 Dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.
- Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka
- Halo Electrizen Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19 Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar) Hotline PLN (kode area) 123
- Setelah menjawab dengan angka 1,PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan. Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA. Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?
- Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.
- Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
- Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi: Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA). Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA). Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
- Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi: Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA). Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar