BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ardiansyah (24) dan Muhammad Gilang (22) serta SR (17) anak berhadapan hukum (ABH) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan setelah ketiganya diketahui melakukan pencurian dibeberapa lokasi.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mengamankan Ardiansyah yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Kamis (20/8) pagi di kawasan Karang Joang Balikpapan Utara.
“Pelaku mengambil sebuah sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dari hasil pengembangan sehingga diamankan dua orang laki- laki MG (22) dan SR (17) anak berhadapan hukum,” dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto pada Rabu 26 Agustus 2020.
Dalam melakukan aksi curanmor Ardiansyah melakukan seorang diri, namun dia juga terlibat aksi perampasan handphone seorang anak di bawah umur di Jalan Seokarno Hatta KM 11 RT 51 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada 18 Agustus 2020 lalu bersama SR.
Video CCTV aksi perampasan Hp tersebut sempat viral di media sosial. “Mereka ternyata juga melakukan perampasan hanphone di kawasan KM 11 Balikpapan Utara yang sempat viral beredar rekaman CCTV pada 18 Agustus 2020. Mengambil HP anak kecil yang sedang bermain,” jelasnya.
Muhammad Gilang beraksi melakukan pencurian HP di kawasan Sungai Ampal Balikpapan Tengah bersama SR.
“Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dua unit HP. Pelaku diamankan pada 21 agustus 2020 di Kampung Baru Tengah Balikpapan Barat di hari yang sama namun lokasi berbeda,” katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)