Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah sepakat menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Tag: Undang Undang No 10 Tahun 2016
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah sepakat menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.