Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah. Sementara itu putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.
Tag: Kecam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.