Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara Cina, Yu Hao (49), dari dakwaan tambang emas ilegal. Majelis hakim membatalkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Tag: Hukum Tambang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.