Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional. Dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jumat, ia menyebut pasal-pasal pengaman seperti ayat 1 hingga 4 melindungi kepentingan rakyat.
Tag: Benteng Ekonomi Nasional
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.