BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK memeriksa Elvizar (EL), tersangka korupsi pengadaan mesin EDC BRI 2020–2024, terkait kasus digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. “Pemeriksaan berlangsung atas nama EL yang menjabat Direktur PT Pasifik Cipta Solusi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain EL, KPK memanggil empat saksi: EN (Manajer Keuangan PT Sempurna Global Pertama), JTI (mantan SVP Corporate ICT Pertamina 2013–2020), RAS (Accounting Manager PT Sempurna Global Pertama), dan seorang VP HSSE Pertamina.
KPK menaikkan kasus digitalisasi SPBU ke tahap penyidikan pada September 2024, menetapkan tiga tersangka pada Januari 2025, dan bersama BPK menghitung kerugian negara sejak Agustus 2025.
Pada Juli 2025, KPK juga menetapkan lima tersangka kasus EDC BRI: mantan Wadirut BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan TI BRI Indra Utoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja. (*)