BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan pemutaran musik berlisensi di acara sosial seperti pernikahan, hiburan warga, dan olahraga lingkungan bersifat nonkomersial.
“Willy menolak ancaman pembayaran royalti karena kegiatan ini tidak komersial,” kata Willy di Jakarta, Kamis.
Ia menilai penghormatan hak cipta penting, tetapi tidak semua harus dikomersialkan, terutama kegiatan sosial. Willy menyoroti polemik royalti yang menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha kecil hingga memaksa sebagian memilih memutar suara alam.
Ia menyebut kesalahpahaman aturan memicu kesan saling serang antara pengguna dan pemilik hak cipta. “Kondisi ini tidak mencerminkan kultur gotong royong bangsa,” ujarnya.
Willy mengingatkan pentingnya menempatkan kepentingan sosial di atas komersialisasi, sebagaimana diatur UU Pokok Agraria 1960. Ia mendukung revisi UU Hak Cipta agar aturan royalti lebih jelas dan sejalan dengan Pancasila. (*)