Ketua Komisi XIII DPR: Musik Acara Sosial Tak Perlu Bayar Royalti

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat diwawancarai di Padang, Senin (7/4/2025). FOTO : Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat diwawancarai di Padang, Senin (7/4/2025). FOTO : Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar

BorneoFlash.com, JAKARTAKetua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan pemutaran musik berlisensi di acara sosial seperti pernikahan, hiburan warga, dan olahraga lingkungan bersifat nonkomersial.

 

“Willy menolak ancaman pembayaran royalti karena kegiatan ini tidak komersial,” kata Willy di Jakarta, Kamis.

 

Ia menilai penghormatan hak cipta penting, tetapi tidak semua harus dikomersialkan, terutama kegiatan sosial. Willy menyoroti polemik royalti yang menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha kecil hingga memaksa sebagian memilih memutar suara alam.

 

Ia menyebut kesalahpahaman aturan memicu kesan saling serang antara pengguna dan pemilik hak cipta. “Kondisi ini tidak mencerminkan kultur gotong royong bangsa,” ujarnya.

 

Willy mengingatkan pentingnya menempatkan kepentingan sosial di atas komersialisasi, sebagaimana diatur UU Pokok Agraria 1960. Ia mendukung revisi UU Hak Cipta agar aturan royalti lebih jelas dan sejalan dengan Pancasila. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.