Bermodus Ormas, Preman Palak Pedagang Dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan 

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Berhasil Bekuk Preman Palak Pedagang buah di kawasan Gunung Sari Ulu, Pada senin (16/6/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Berhasil Bekuk Preman Palak Pedagang buah di kawasan Gunung Sari Ulu, Pada senin (16/6/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan kembali dibuat geger oleh aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). 

 

Seorang pria berinisial MR (30), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang buah di kawasan Gunung Sari Ulu, Pada senin (16/6/2025).

 

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Benny Aryanto, ST, SH, MH, yang menegaskan bahwa Polresta tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan warga, apalagi yang bersembunyi di balik atribut ormas.

 

Aksi pemerasan ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Letjend S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.

 

MR mendatangi lapak milik AH (44), seorang pedagang buah, dan meminta uang dengan dalih untuk pembangunan posko ormas. Demi meyakinkan korban, pelaku mengenakan atribut ormas lengkap serta membawa amplop berisi proposal.

 

Namun aksi pelaku tak berlangsung lama. Gerak-geriknya yang mencurigakan segera dilaporkan warga hingga akhirnya aparat berhasil mengamankannya beserta barang bukti.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 buah baju ormas
  • 1 buah peci
  • 1 buah celana pendek
  • 1 amplop coklat berisi proposal
  • 1 unit motor Honda Genio KT 2940 LY

 

Kini, pelaku asal Penajam Paser Utara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

 

Dalam jumpa pers, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan sedang melakukan pemberkasan untuk disidangkan secepatnya.

 

“Premanisme berkedok ormas adalah bentuk pelanggaran serius. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku-pelaku semacam ini untuk mengganggu keamanan warga. Jika ada yang menjadi korban, segera hubungi Call Center 110,” tegas Ipda Sangidun.

Baca Juga :  Penerapan Etle di Kutai Barat Butuh Dukungan Pemerintah Daerah

 

Aksi cepat dan tegas ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara intimidatif. Polresta Balikpapan memastikan bahwa keamanan dan ketertiban di kota minyak akan terus dijaga tanpa kompromi.

 

Dengan dukungan masyarakat, Balikpapan siap bebas dari segala bentuk premanisme. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.