Satgas Terpadu Premanisme dan Ormas Meresahkan: Dorong Masyarakat Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Suasana rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025).(Dokumentasi Humas Kemenko Polkam.)
Suasana rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan, dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025).(Dokumentasi Humas Kemenko Polkam.)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Pemerintah membentuk Satgas ini untuk menindak tegas aktivitas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu.

 

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir organisasi masyarakat yang bertindak di luar hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak ketertiban sosial. Pemerintah akan menegakkan hukum secara tegas dan terukur.

 

“Kami ingin kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat serta kompetitif,” ujarnya.

 

Pemerintah memutuskan pembentukan Satgas ini dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kemenko Polhukam. Pemerintah melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya. Pemerintah juga mengajak pemerintah daerah dan instansi lokal untuk bekerja sama dalam operasi Satgas ini.

 

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul. “Kami tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk ormas, namun kami memastikan seluruh organisasi mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Dengan membuka saluran pengaduan ini, pemerintah mendorong masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif bagi kehidupan sosial maupun dunia usaha. Pemerintah juga berkomitmen menjadikan Indonesia tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi dan bertumbuh secara ekonomi.

 

Baca Juga :  Pemerintah Buka Peluang Besar bagi Tenaga Muda Melalui Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

“Melalui kebijakan tegas ini, kami ingin membebaskan ruang publik dari premanisme, menyingkirkan dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Budi Gunawan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.