BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Singapura menyiapkan investasi lebih dari USD10 miliar untuk mempercepat transformasi kebijakan pengembangan energi ramah lingkungan. Mereka akan mengalokasikan dana tersebut untuk membangun rantai pasok panel surya, mengembangkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS), serta merintis kawasan industri hijau.
“Penandatanganan tiga nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Singapura hari ini menjadi langkah strategis yang menguntungkan kedua negara. Nilai investasinya diperkirakan melampaui USD10 miliar,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai acara di Kementerian ESDM, Jumat (13/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa investasi jumbo ini mencerminkan komitmen kuat kedua negara dalam menjadikan energi bersih sebagai prioritas kebijakan sekaligus peluang bisnis strategis di Asia Tenggara.
Investasi ini mencakup tiga langkah utama. Pertama, kedua negara akan membangun infrastruktur panel surya skala besar. Kedua, mereka akan mengembangkan fasilitas CCS untuk memperkuat posisi sebagai pelopor teknologi hijau di kawasan. Ketiga, mereka akan membangun kawasan industri hijau yang mengintegrasikan manufaktur, teknologi, dan logistik beremisi karbon rendah.
Bahlil optimistis investasi ini akan menciptakan ekosistem ekonomi baru. Ia memperkirakan proyek ini akan membuka puluhan ribu lapangan kerja, mulai dari produksi panel surya dan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS), hingga operasional dan pemeliharaan.
Secara fiskal, pemerintah memperkirakan investasi ini akan menambah devisa hingga USD6 miliar per tahun dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga ratusan juta dolar.
Untuk mengawal implementasi proyek ini, Indonesia dan Singapura sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Energi Baru Terbarukan (EBT) Lintas Batas. Menteri ESDM Indonesia dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura akan memimpin langsung Satgas ini. Mereka bertugas menyusun rencana aksi rinci, termasuk aspek teknis, skema pembiayaan, dan tata kelola kawasan industri hijau secara berkelanjutan. (*)