BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat perusahaan asal Singapura terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemeriksaan ini akan berlangsung pada 2 hingga 4 Juni 2025 di Singapura.
Kejagung mengirimkan surat panggilan kepada sembilan orang melalui Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan panggilan lewat Dirut PT KPI karena para pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan langsung dari jaksa sebelumnya.
“Kami membangun komunikasi secara persuasif. Bagi penyidik, yang terpenting adalah mereka bisa kami periksa,” ujar Harli pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam surat kepada Dirut PT KPI, Kejagung meminta bantuan agar Dirut menyampaikan surat panggilan kepada kesembilan orang berikut:
- Mysoor Pradyumna – Head of Singapore Crude Trading, BP Singapore PTE LTD
- Kelvin Au – Head of Singapore Crude Trading, Glencore Singapore PTE LTD
- Romi Rathomi – Head of Singapore Crude Trading, Freepoint Commodities Singapore PTE LTD
- Kouichi Sato – Head of Singapore Crude Trading, MITSUI & CO Energy Trading
- Narut Hiranwong – Head of Singapore Crude Trading, PTT International Trading
- Nitin Mehndroo – Head of Singapore Crude Trading, Vitol Asia PTE LTD
- Tsuyoshi Minami – Head of Singapore Crude Trading, Socar Trading Singapore PTE LTD
- Andrew Healey – Head of Singapore Crude Trading, Woodside Energy Trading Singapore
- Benoit Roulon dan Ryuji Nagano – Head of Singapore Crude Trading, Total Trading Asia PTE LTD. (*)





