BorneoFlash.com, TANA PASER – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mencatat, selama tahun 2020 telah mengeluarkan ratusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkapkan oleh Najaludin Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Paser, Sabtu (23/1/2021).
“Selama tahun 2020 kemarin untuk izin IMB, kami sudah mengeluarkan 247 surat izin,” jelasnya.
“Kalau untuk bangunan yang belum memiliki IMB, kita tidak punya data pasti terkait hal itu,” singkatnya.
Najaludin mengungkapkan, yang paling banyak tidak mengantongi izin bangunan yaitu gedung untuk usaha sarang burung walet.
“Kebanyakan bangunan sarang walet terdapat masalah perizinan IMB, banyak yang belum memiliki izin resmi,” katanya.
“Untuk penindakan, kami tidak bisa menindak karena itu bukan ranah kami,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskab, ada beberapa surat IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah, meliputi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan, juga izin bidang kesehatan.
Kemudian, ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.(*)