KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Hukuman 12 Tahun Penjara

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Pradita Utama)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Pradita Utama)

BorneoFlash.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK mengeksekusi SYL setelah putusan hukum berkekuatan tetap dijatuhkan. Kini, SYL harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

 

“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

 

Selain hukuman penjara, pengadilan mewajibkan SYL membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

 

Namun hingga kini, SYL belum melunasi seluruh kewajiban tersebut. Ia baru membayar Rp 100 juta dari denda, serta Rp 27.390.667.033 atau sekitar Rp 27,3 miliar dari uang pengganti.

 

“KPK masih terus menerima sebagian pembayaran dari denda maupun uang pengganti dalam perkara ini,” tambah Budi.

 

Ia juga menyampaikan bahwa KPK belum menyita sejumlah barang karena tim penyidik masih membutuhkannya dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

 

Empat Perkara SYL

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam empat perkara, termasuk pemerasan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, pengadilan telah memvonis SYL bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

 

Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Pengadilan juga memperbesar jumlah uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Juga :  Usulan Purnawirawan Copot Gibran, Feri Amsari: DPR dan MK Penentunya

 

SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA menolak permohonannya. MA tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL, dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti.

 

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi putusan MA yang tercantum di situs resminya, Jumat (28/2).

 

Sementara itu, KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135