BorneoFlash.com, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji secara diam-diam. Dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menjelaskan bahwa kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kepada KPK sejak Agustus 2024. Namun hingga Mei 2025, KPK belum menunjukkan perkembangan yang berarti dalam penanganan laporan tersebut.
“Pada 6 Agustus 2024, JPI sudah melaporkan dugaan KKN yang melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke KPK,” kata Marselinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebut KPK hanya memberikan pernyataan bahwa laporan masih dalam tahap pemeriksaan. Namun, menurutnya, KPK tidak menunjukkan transparansi dalam proses penanganan. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius, seperti pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan.
Selain mengacu pada laporan masyarakat, Marselinus juga mengutip temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024. Ia menilai pelaksanaan ibadah haji tahun itu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah,” karena banyak jemaah mengalami kesulitan dan sejumlah di antaranya meninggal dunia.
“Banyak jemaah tidak mendapat tenda, makanan, atau kamar hotel. Bahkan, ada yang meninggal dunia akibat buruknya penyelenggaraan. Ada pula yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji,” ujarnya.
Marselinus menambahkan bahwa masyarakat telah melayangkan setidaknya lima laporan ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama. Namun, ia menilai KPK tidak menindaklanjuti laporan-laporan tersebut secara serius dan terbuka.
“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti laporan-laporan ini bisa kami kategorikan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan terhadap KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025. (*)