Hadapi Krisis Pasir Galian C, Pemkot Bontang Lobi Pemprov Kaltim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Mediasi Pemkot Bontang Bersama Pemprov Kaltim, pada Kamis (8/5/2025). Foto: BorneoFlash/Ist
Mediasi Pemkot Bontang Bersama Pemprov Kaltim, pada Kamis (8/5/2025). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah melobi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengatasi krisis material pembangunan, khususnya pasir galian C. Krisis ini terjadi akibat terhentinya pasokan material dari sejumlah titik tambang yang berada di kawasan hutan lindung dan kini telah ditutup.

 

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyebut kebutuhan pasir di Bontang mencapai 200 hingga 250 meter kubik per hari, atau sekitar 365 ribu meter kubik per tahun. Material ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan rumah warga, proyek infrastruktur, hingga mendukung iklim investasi di kota tersebut.

 

“Bukan hanya untuk membangun rumah warga, tapi juga menopang proyek infrastruktur dan investasi di Bontang,” ujar Agus Haris saat dihubungi pada Kamis (8/5/2025).

 

Penutupan tambang karena status kawasan sebagai hutan lindung disebutnya berpotensi menghambat pembangunan dan berdampak pada masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang rakyat untuk penghidupan mereka.

 

Sebagai langkah konkret, Agus Haris bersama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, telah menemui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur untuk menyampaikan sejumlah usulan. Salah satu usulan utama adalah pemanfaatan kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) di Kelurahan Kanaan sebagai lokasi tambang rakyat.

 

“Respon dari ESDM cukup baik. Kami akan menindaklanjuti, khususnya terkait usulan pemanfaatan APL untuk tambang rakyat,” katanya.

 

Agar usulan ini dapat direalisasikan, Pemkot Bontang juga mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Revisi ini dinilai penting agar kawasan potensial tambang memiliki legalitas dan tidak tumpang tindih dengan zona perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Kaltim Dorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Daerah

 

Selain itu, Pemkot juga meminta ESDM Kaltim untuk meninjau kembali empat konsesi tambang galian C di Desa Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur, yang saat ini tidak aktif. Lokasi tersebut dipertimbangkan sebagai alternatif sumber material pasir bagi Bontang.

 

Permintaan lain yang diajukan Pemkot adalah perluasan wilayah daratan Kota Bontang. Saat ini, daratan kota hanya seluas 16 ribu hektare dan dianggap belum cukup untuk mendukung pembangunan serta pengembangan kawasan pertambangan.

 

Meski demikian, upaya Pemkot untuk mengaktifkan kembali tambang di Kelurahan Kanaan masih terkendala. Status kawasan sebagai zona lindung membuat permohonan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

 

“Saya minta agar tambang diaktifkan lagi, tapi itu sulit karena masuk kawasan terlarang. Namun di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap ratusan warga yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan tambang ini,” pungkas Agus Haris. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.