Ahok Desak Kejagung Periksa Eks Dirut Patra Niaga dalam Skandal Rp193,7 Triliun

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Kejaksaan Agung memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. FOTO : Sulthony Hasanuddin
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Kejaksaan Agung memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. FOTO : Sulthony Hasanuddin

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023.

 

Ahok menilai Alfian, yang telah lama berkarier di Pertamina dan kini menjabat Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), seharusnya diperiksa seperti tersangka lainnya. “Saya tidak tahu apakah beliau sudah dipanggil atau belum. Jika Pak Riva sudah jadi tersangka, direktur sebelumnya juga harus diperiksa,” ujar Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).

 

Dalam pemeriksaan, Ahok menjelaskan agenda dan isi rapat selama menjabat Komisaris Utama Pertamina (2019-2024). Ia menegaskan tidak lagi memiliki akses ke data setelah mundur dari Pertamina dan menyarankan penyidik meminta data langsung ke perusahaan. “Saya hanya bisa memberikan informasi sebatas yang saya ketahui,” tambahnya.

 

Ahok menyatakan siap membantu penyidik mengungkap kasus ini. “Jika setelah mendapatkan data dari Pertamina masih ada yang perlu diklarifikasi, saya siap datang lagi,” katanya.

 

Pemeriksaan Ahok berlangsung dari pukul 08.36 hingga 18.31 WIB, terkait berkas sembilan tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam petinggi anak usaha Pertamina sebagai tersangka, yaitu:

 

  1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  2. Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  3. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  6. Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Baca Juga :  Seribu Karya Jurnalistik, Ramaikan PLN Journalist Award Tahun Pertama

 

Selain itu, tiga broker juga menjadi tersangka:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  2. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  3. Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak)

 

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.