BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023.
Ahok menilai Alfian, yang telah lama berkarier di Pertamina dan kini menjabat Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), seharusnya diperiksa seperti tersangka lainnya. “Saya tidak tahu apakah beliau sudah dipanggil atau belum. Jika Pak Riva sudah jadi tersangka, direktur sebelumnya juga harus diperiksa,” ujar Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan, Ahok menjelaskan agenda dan isi rapat selama menjabat Komisaris Utama Pertamina (2019-2024). Ia menegaskan tidak lagi memiliki akses ke data setelah mundur dari Pertamina dan menyarankan penyidik meminta data langsung ke perusahaan. “Saya hanya bisa memberikan informasi sebatas yang saya ketahui,” tambahnya.
Ahok menyatakan siap membantu penyidik mengungkap kasus ini. “Jika setelah mendapatkan data dari Pertamina masih ada yang perlu diklarifikasi, saya siap datang lagi,” katanya.
Pemeriksaan Ahok berlangsung dari pukul 08.36 hingga 18.31 WIB, terkait berkas sembilan tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam petinggi anak usaha Pertamina sebagai tersangka, yaitu:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, tiga broker juga menjadi tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak)
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)