BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur (Wagub) Seno Aji berencana melakukan pembersihan menyeluruh terhadap perusahaan daerah (Perusda) yang tidak dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Langkah ini diambil setelah terungkapnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa Perusda di Kaltim, salah satunya yang terbaru di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Seno Aji menegaskan, “Jika diperlukan, kami akan melakukan pembersihan secara menyeluruh. Tidak ada lagi toleransi terhadap penyalahgunaan di Perusda. Perusda seharusnya tidak menjadi ajang untuk kepentingan pribadi pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan harus berkontribusi maksimal dalam meningkatkan PAD.” jelasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menekankan bahwa pendapatan yang diperoleh dari Perusda harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kaltim.
Ia juga menyoroti laporan kinerja Perusda yang dinilai belum mencapai hasil yang optimal.
“Pemanggilan terhadap Perusda yang dimaksud memang belum dilakukan, namun mereka sudah menyampaikan laporan kinerjanya. Jika setelah kami evaluasi kinerjanya masih belum memenuhi standar, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ketika ditanya mengenai Perusda mana saja yang akan mendapatkan evaluasi lebih lanjut dan menjadi fokus perhatian Pemprov Kaltim, Seno Aji enggan memberikan rincian lebih lanjut.
“Nanti saja, kami akan bahas ini secara internal terlebih dahulu,” jawabnya singkat.
Pernyataan Wagub Seno Aji ini muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusda BKS.
Kejati Kaltim baru-baru ini telah menahan Direktur Utama PT GBU berinisial MNH terkait kasus tersebut. MNH diduga terlibat dalam kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada tahun 2017 hingga 2019.
Kerja sama yang dilakukan secara tidak sesuai dengan prosedur ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.
Selain MNH, Kejati Kaltim juga telah menahan tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS berinisial IGS. Sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara, sejumlah aset negara juga telah disita.