BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi resmi terkait penyelenggaraan acara perpisahan siswa di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Instruksi tersebut menekankan agar acara perpisahan dilakukan secara sederhana, bermakna, dan bebas dari segala bentuk pungutan.
Pelaksana Harian (Plh). Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Ganung Pratikno, dalam instruksinya bernomor 420/665/DISDIKBUD yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025, menyampaikan pentingnya menciptakan suasana perpisahan yang sederhana, namun tetap berkesan dan mendidik.
Hal ini juga bertujuan untuk menghindari praktik pungutan yang dapat membebani orang tua atau wali murid.
“Acara perpisahan sebaiknya mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa, seperti pentas seni, pameran karya, atau kegiatan sosial seperti bakti sosial dan pengabdian kepada masyarakat. Kami juga menganjurkan adanya pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi sebagai bentuk apresiasi,” ujar Ganung Pratikno.
Dalam instruksi tersebut, Disdikbud Balikpapan melarang seluruh satuan pendidikan di Balikpapan mengadakan acara seremonial di luar lingkungan sekolah, seperti di hotel atau gedung mewah, yang dianggap dapat memberatkan orang tua atau wali siswa.
Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait penyelenggaraan acara perpisahan.
Disdikbud menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang sederhana namun tetap bermakna, tanpa mengurangi esensi perpisahan itu sendiri.
“Kami ingin acara perpisahan menjadi momen yang inspiratif dan edukatif bagi seluruh peserta didik, bukan ajang yang justru menambah beban finansial,” tambah Ganung Pratikno.
Disdikbud Balikpapan juga mengimbau agar pihak sekolah tidak memaksakan kehadiran siswa dalam acara perpisahan tersebut dan meminta setiap satuan pendidikan menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab serta pengawasan yang baik.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi panduan resmi bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Balikpapan dalam menggelar acara perpisahan siswa.