BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hingga kini masih menunggu penetapan tarif untuk layanan transportasi umum Balikpapan City Trans (BCT).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Zulkipli, menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut tergantung pada Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sudah mengusulkan tarif berbayar untuk BCT, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Zulkipli menambahkan bahwa Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif secara langsung. “Kami masih menunggu SK dari Kemenhub dan Kemenkeu untuk menentukan tarif tersebut,” jelas Zulkipli.
Sebelum tarif diberlakukan, Zulkipli memastikan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai penetapan tarif dan mekanisme penerapannya.
“Kalau sudah ada penetapan, baru kita sosialisasikan kapan tarif mulai diberlakukan. Kita juga akan berkoordinasi untuk memastikan apakah ada tahap sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.