Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode MyPertamina Raup Keuntungan Rp 4,4 Miliar

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Delapan tersangka kasus penyalahgunaan barcode BBM Subsidi.(FOTO : KIKI SAFITRI)
Delapan tersangka kasus penyalahgunaan barcode BBM Subsidi.(FOTO : KIKI SAFITRI)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pelaku penyalahgunaan barcode MyPertamina di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat, meraup keuntungan sekitar Rp 4,4 miliar dalam waktu singkat. Mereka membeli BBM subsidi jenis solar seharga Rp 6.800 per liter, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 8.600 per liter.

 

BBM subsidi, seperti solar, dijual dengan harga Rp 6.800 per liter,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025). “Namun, mereka menjualnya di atas harga subsidi, yakni Rp 8.600 per liter,” tambahnya.

 

Polisi telah menangkap delapan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Menurut pengakuan awal, para tersangka di Tuban sudah menjalankan praktik curang ini selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.

 

“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan barcode, apakah benar hanya lima bulan atau lebih lama,” ujar Nunung. Sementara itu, di Karawang, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksi ini selama satu tahun dengan keuntungan sebesar Rp 3,07 miliar.

 

Di Tuban, polisi menangkap tiga tersangka: BC, K, dan J. Sementara di Karawang, lima tersangka yang diamankan adalah LA, HB, S, AS, dan E. Selain itu, dua tersangka lainnya, COM dan CRN, masih buron dan sedang dalam pencarian pihak berwajib.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.