Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Siap Ajukan Eksepsi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Tom Lembong (Ari Saputra).
Foto: Tom Lembong (Ari Saputra).

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadiri sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025). Dalam persidangan, Tom Lembong berencana mengungkap semua fakta terkait kasus yang menjeratnya.

 

“Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

 

Ari menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan langsung mengajukan eksepsi.

 

“Sidang pertama dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” ujar Ari.

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WIB sampai selesai,” tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.

 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencatat berkas perkara Tom Lembong dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali.

 

Kasus Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain mereka, sembilan tersangka lainnya juga terlibat, sehingga total tersangka mencapai 11 orang.

 

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Majelis Hakim menolak gugatan tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka Tom Lembong sah dan sesuai dengan aturan hukum.

 

Penyidik menduga perbuatan Tom Lembong dan pihak terkait menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.