BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini terkait dengan impor gula yang dilakukan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, ketika ia memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 50, tertanggal 29 Oktober 2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung juga menahan seorang tersangka lain.
“Tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51, tertanggal 29 Oktober 2024,” tambah Qohar.
Kejagung memperkirakan kasus ini merugikan negara sekitar Rp 400 miliar. (*)