BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan untuk Palestina senilai Rp 5,6 miliar yang menyeret nama Yayasan D kini semakin menjadi perhatian publik.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Balikpapan, yayasan tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi untuk mengumpulkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, usai pertemuan dengan pihak pelapor di Kantor Kemenag Balikpapan pada Jumat (29/11).
“Kami telah melakukan penelusuran, dan nama yayasan tersebut tidak tercatat dalam daftar lembaga yang memiliki izin resmi untuk mengumpulkan ZIS. Dengan kata lain, yayasan ini dapat diduga beroperasi secara ilegal,” tegas Masrivani.
Yayasan Mangkir dari Undangan Klarifikasi
Kemenag Balikpapan sebelumnya telah mengundang pihak Yayasan D untuk memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Namun, hingga dua kali undangan dilayangkan, pihak yayasan tidak hadir.
“Kami ingin mendengar keterangan langsung dari pihak yayasan terkait dugaan ini. Namun, mereka sudah dua kali mangkir dari undangan resmi,” tambahnya.
Ketidakhadiran ini semakin memperkuat kecurigaan terhadap aktivitas yayasan yang diduga menyalahgunakan dana donasi dari masyarakat Balikpapan untuk tujuan yang tidak sesuai.