BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di daerah Manggar, Balikpapan Timur, pada Jumat (8/11/2024) pukul 22.00 WITA.
Kegiatan perjudian yang dilakukan secara berpindah-pindah ini sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian, namun kerap kali kembali beroperasi di lokasi lain.
Dua orang tersangka, TS dan HJ, telah ditetapkan dan diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“TS berperan sebagai pencuci ayam setelah pertandingan, sementara HJ bertindak sebagai wasit sekaligus pengumpul dana dari kegiatan perjudian,” ujar Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anton Firmanto.
Dalam operasi ini, Satreskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp 10 juta, timer yang digunakan dalam perjudian, serta 12 ekor ayam jago yang diduga untuk pertandingan sabung ayam.
Selain itu, ditemukan sejumlah paru ayam sebagai bukti tambahan. Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.