BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus penipuan emas di Kota Balikpapan viral di media sosial, Tersangka berhasil diringkus di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersangka FR (31) dan GN (34) berdasarkan laporan dari dua korban berinisial S dan S, pada tanggal 17 Juli 2023 dengan modus membeli emas kadarnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pasangan suami istri sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 800 juta. Kadar emas yang dijual di Toko Galvin di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 4,5 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara bukan kadar 375.
Satreskrim Polresta Balikpapan masih mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Pegadaian. “Apakah ini emas palsu atau tidak. Pengakuan dari tersangka memang ada emas tapi disepuh, ada yang memang imitasi, campuran. Ini yang masih kita kembangkan,” jelas Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani, saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada hari Sabtu (29/7/2023).
Laporan ini bakal bertambah lagi karena masih ada calon pelapor yang masih menunggu untuk melaporkan ke Polresta Balikpapan. “Yang kami dapatkan informasi, ada sekitar 127 korban lainnya yang melapor ke Polresta Balikpapan. Itu sudah kita kumpulkan dan nanti kita buatkan kembali laporan polisinya,” terangnya.
Kronologi kejadian, berawal dari para korban mengetahui emas pelaku dari media Facebook kemudian para korban datang ke Toko Galvin untuk membeli emas dengan kadar emas 375 dan masing-masing korban berbeda pembeliannya.
Pada saat itu, korban mendatangi pegadaian untuk menggadaikan emas yang dibeli di Toko Galvin, ternyata kadar emas tidak sesuai yang dibeli. Atas dasar itu korban melaporkan ke Polresta Balikpapan.