Gubernur Kalsel Hadiri Apel Setelah Jadi Tersangka Dugaan Suap

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin Pimpin apel pagi (HO Biro Adpim Kalsel)
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin Pimpin apel pagi (HO Biro Adpim Kalsel)
banner 300×250

BorneoFlash.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, kembali muncul setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh KPK dan kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap.

 

Pada Senin (11/11/2024), Sahbirin memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Mengenakan pakaian dinas lengkap, ia menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.

 

Dalam pidatonya, Sahbirin menegaskan bahwa selama ini ia tetap berada di Banua (Kalsel) dan mengimbau ASN untuk terus semangat bekerja, mencapai target, mendukung program ketahanan pangan, serta menjaga sinergi dengan kabupaten dan kota di Kalsel.

 

KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Pemprov Kalsel dengan barang bukti uang sebesar Rp 13 miliar.

 

KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek, termasuk pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang di kawasan olahraga terpadu, dan Gedung Samsat di Kalsel.

 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa satu kardus berisi uang Rp 1 miliar diberikan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai bagian dari fee tersebut. Selain itu, KPK menemukan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga sebagai fee lain untuk Sahbirin terkait proyek di Dinas PUPR Kalsel.

 

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Sahbirin, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel) sebagai penerima, sementara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

 

Sahbirin melawan penetapan tersangka ini dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Balikpapan Ditetapkan Sebagai 34 Kabupaten/Kota PPKM Darurat Level 4

 

KPK menyebut Sahbirin sempat melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan masih terus dicari hingga saat ini. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.